6,1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasuruan, Nilainya Tembus Rp9,3 Miliar
PASURUAN, antaratoday.com – Peredaran rokok ilegal kembali digempur di Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai bersama ribuan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dalam operasi penindakan Bea Cukai Pasuruan.
Total Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar 11,7 ton, dengan nilai barang sekitar Rp9,3 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,66 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026), melalui kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan serta aparat penegak hukum.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori Ia menegaskan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus memberikan pesan tegas kepada pelaku.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, adalah ancaman serius yang berdampak luas. Ini bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan membahayakan perlindungan konsumen di masyarakat,” ujar Wabup Shobih.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026. Dari total tersebut, rokok tanpa pita cukai menjadi komoditas terbesar dengan jumlah 6.153.566 batang atau sekitar 8,7 ton.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 3.007,2 liter MMEA ilegal dengan berat sekitar 3 ton. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar peredaran rokok tanpa cukai, tetapi juga produk minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan meminta masyarakat ikut mempersempit ruang peredaran BKC ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran produk ilegal di lingkungannya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Wijang Abdillah mengatakan pemberantasan BKC ilegal membutuhkan pengawasan lintas instansi. Bea Cukai Pasuruan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan hingga TNI.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian dan TNI dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tegas Wijang.
Kolaborasi tersebut menjadi penting karena Kabupaten Pasuruan memiliki aktivitas industri hasil tembakau yang cukup besar. Pemerintah daerah sendiri pada 2026 menyatakan pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk mendukung penegakan hukum, termasuk sosialisasi, pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan perlindungan pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Pemusnahan di halaman Kantor Bupati Pasuruan hanya dilakukan secara simbolis. Setelah prosesi tersebut, seluruh barang bukti diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Ngoro, Mojokerto untuk menjalani proses pemusnahan secara keseluruhan. Barang-barang tersebut dihancurkan menggunakan metode insinerasi sehingga tidak kembali beredar di masyarakat.
Langkah serupa sebelumnya juga dilakukan Pemkab Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dalam sejumlah operasi pemusnahan BKC ilegal. Pada Mei 2025, misalnya, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan lebih dari 8,1 juta batang rokok, tembakau iris dan 3.218 liter MMEA dengan nilai barang sekitar Rp11,3 miliar.
Dengan pemusnahan terbaru ini, pemerintah dan aparat penegak hukum kembali menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai dan BKC ilegal menjadi sasaran pengawasan dan penindakan di wilayah Pasuruan. (por/red)





























