Sidang Muktamar NU di Jombang Memanas, Aturan Masa Tunggu Eks Anggota Parpol Diperdebatkan

JOMBANG, antaratoday.com – Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), berlangsung panas. Perdebatan muncul saat peserta membahas aturan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), khususnya bagi mantan anggota partai politik (parpol).
Salah satu peserta, Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, mempersoalkan aturan masa tunggu satu tahun bagi mantan anggota parpol yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Mulyadi menyebut aturan tersebut seharusnya sudah dihapus dalam pembahasan sebelumnya. Ia bahkan meminta agar siapa pun yang hendak mencalonkan diri cukup menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari partai politik.
“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali?” kata Mulyadi dalam forum.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari peserta lainnya. Sejumlah peserta menyebut masa tunggu bagi mantan anggota parpol bukan lagi satu tahun, melainkan telah dipangkas menjadi enam bulan.
Perdebatan kemudian berkembang. Ada peserta yang menilai aturan masa tunggu tersebut justru dapat menghambat pencalonan seseorang sebagai Ketua Umum PBNU.
Presidium sidang, Cholil Nafis, kemudian meminta penjelasan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembahasan organisasi, termasuk pimpinan Komisi Organisasi, Asrorun Niam.
Dari penjelasan yang disampaikan, disebutkan bahwa dalam Sidang Pleno III yang berlangsung Sabtu (29/8/2026) malam, tidak pernah ada keputusan untuk menghapus ketentuan masa tunggu tersebut.
Karena itu, aturan lama dalam peraturan perkumpulan yang mengatur masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat atau anggota politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan masih berlaku.
“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” ujar Cholil Nafis.
Namun, penjelasan tersebut belum meredakan perdebatan. Sejumlah peserta tetap meminta agar aturan masa tunggu diubah.
Perdebatan akhirnya menemui jalan buntu. Ketua Presidium Sidang, Muhammad Nuh, mengingatkan peserta bahwa keputusan dalam Pleno IV merupakan konsekuensi dari pembahasan yang telah dilakukan pada Pleno III.
Muhammad Nuh kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan bahwa masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat politik yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU tetap berlaku.
Keputusan itu langsung memicu reaksi dari sejumlah peserta.
Sesaat setelah palu diketuk, beberapa peserta terdengar berteriak menyampaikan ketidaksetujuannya. Suasana di dalam forum pun sempat memanas.
Dari luar ruang sidang, teriakan para peserta kemudian terdengar bersahutan dengan lantunan selawat.
Sidang akhirnya diskors. Setelah itu, dinamika perdebatan mengenai aturan masa tunggu tersebut tak lagi terdengar dari luar ruang persidangan. (*)



















