Belum Tuntas Kasus Data Pribadi, Fefen Rambo Kembali Disorot dalam Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat

PAMEKASAN, pagiterkini.com – Perkara hukum yang menyeret nama oknum pengacara berinisial AE alias Fefen Rambo kembali bergulir.

Kali ini, Satreskrim Polres Pamekasan tengah mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank.

Kasus tersebut menjadi perkara baru yang menambah panjang catatan hukum Fefen. Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya penanganan perkara lain yang berkaitan dengan Fefen Rambo.

“Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar Yoyok, Minggu (30/8/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Polisi juga masih mencermati alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” tegasnya.

Perkara Baru di Tengah Status DPO
Dugaan perkara penipuan dan pemalsuan surat ini mencuat ketika Fefen masih tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Dalam perkara sebelumnya, Fefen telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain Fefen, polisi juga menetapkan AH dan EM sebagai tersangka.

AH kini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Sementara EM tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik.

Sedangkan Fefen hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi melakukan pencarian setelah yang bersangkutan disebut beberapa kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Polisi Belum Ungkap Detail Perkara My Bank
Dalam perkara terbaru ini, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank.

Termasuk mengenai pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Polres Pamekasan menyatakan masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, hingga kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penyidik memastikan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.(por/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup