Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo: SPPG Kalitengah Disuspensi, Pengawasan Diperketat
SIDOARJO, antaratoday.com – Ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini langsung memicu evaluasi terhadap dapur penyedia makanan dan sistem pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi meminta pengawasan terhadap seluruh SPPG diperketat. Menurutnya, program MBG harus tetap berjalan, tetapi keamanan makanan dan tata kelola penyelenggaraannya tidak boleh menjadi titik lemah.
Pernyataan itu disampaikan Subandi saat meninjau SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Rabu (2/9/2026), sehari setelah munculnya laporan dugaan keracunan yang dialami ratusan santri Mambaul Hikam.
“Sebanyak 21 SPPG belum berizin. Hal ini telah kami sampaikan kepada BGN pusat. Karena itu, kami meminta pengawasan benar-benar diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Subandi.
Subandi mengatakan, Pemkab Sidoarjo telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi aspek perizinan SPPG.
Dari hasil pendataan Pemkab, terdapat 174 SPPG di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 153 SPPG disebut telah beroperasi, sementara 21 lainnya belum mengajukan permohonan izin.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena kasus dugaan keracunan terjadi ketika program MBG sedang berjalan. Pemerintah dituntut memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan bukan hanya memenuhi standar gizi, tetapi juga aman dikonsumsi.
Sorotan utama kini tertuju pada SPPG Kalitengah, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara operasional dapur tersebut setelah menerima laporan dugaan keracunan pada Selasa (1/9/2026) malam.
Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo mengatakan, penghentian awal dilakukan setelah tim BGN Jawa Timur turun melakukan pengecekan dan investigasi awal di lapangan.
“Pada awalnya, operasional kami hentikan sementara tadi malam. Pagi ini, surat suspensi untuk dapur tersebut telah diterbitkan,” ujar Teguh.
BGN kemudian menurunkan tim investigasi dari pusat untuk menentukan status suspensi berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses tersebut, SPPG Kalitengah tidak diperbolehkan beroperasi.
Sejumlah pemberitaan pada Rabu (2/9/2026) menyebut SPPG Kalitengah disuspensi selama 30 hari sambil menunggu hasil investigasi.
Subandi memastikan SPPG Kalitengah telah mengantongi izin. Namun, ia menegaskan kewenangan pemberian sanksi maupun penghentian operasional berada pada BGN.
“SPPG Kalitengah telah mengantongi izin. Adapun terkait sanksi dan penghentian operasional, hal tersebut merupakan kewenangan BGN,” katanya.
Kasus ini menjadi semakin serius karena SPPG Kalitengah ternyata tidak hanya memasok makanan untuk Pondok Pesantren Mambaul Hikam.
BGN menyebut dapur tersebut memasok sekitar 2.800 porsi makanan per hari ke sejumlah lembaga pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 porsi disalurkan ke lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Hikam.
Secara keseluruhan, makanan dari SPPG Kalitengah disebut didistribusikan ke 19 sekolah/lembaga pendidikan, termasuk dua sekolah yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Artinya, evaluasi terhadap SPPG Kalitengah menjadi penting bukan hanya untuk mengetahui apa yang terjadi pada para santri, tetapi juga untuk memastikan tidak ada penerima MBG lain yang mengalami dampak serupa.
BGN hingga kini masih mendalami seluruh rantai produksi dan distribusi makanan tersebut.
Meski dugaan keracunan muncul setelah para santri mengonsumsi makanan MBG, BGN belum menyimpulkan penyebab pasti kejadian.
Teguh menegaskan, pemeriksaan masih berlangsung. Sampel makanan dan berbagai kemungkinan penyebab masih ditelusuri.
“Proses investigasi masih berlangsung. Bahan yang diduga menjadi penyebab juga masih kami dalami,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah belum menetapkan satu jenis bahan makanan sebagai penyebab kejadian.
Teguh juga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya belatung dalam makanan yang dibagikan kepada para penerima MBG.
“Informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Sikap BGN tersebut penting karena hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan berada pada bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau faktor lainnya.
Di tengah investigasi, Pemkab Sidoarjo memprioritaskan penanganan para santri yang mengalami keluhan kesehatan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sidoarjo yang disampaikan Subandi pada Rabu (2/9/2026) pukul 13.00 WIB, sebanyak 567 santri telah mendapatkan penanganan medis.
Dari jumlah tersebut, 457 santri telah diperbolehkan pulang. Sementara 80 santri masih menjalani perawatan, sedangkan 30 lainnya masih dalam observasi.
Subandi memastikan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memantau kondisi para pasien.
“Pemerintah daerah berfokus pada penanganan medis. Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menangani seluruh pasien,” ujar Subandi.
Data pemberitaan pada hari yang sama juga menunjukkan angka korban berada di kisaran 566–567 orang, dengan sebagian besar pasien telah diperbolehkan pulang dan puluhan lainnya masih menjalani perawatan.
Bagi Subandi, kasus ini menjadi momentum untuk membenahi pelaksanaan MBG tanpa mengganggu tujuan utama program pemerintah tersebut.
Ia menegaskan Pemkab Sidoarjo tetap mendukung program MBG. Namun dukungan itu harus dibarengi pengawasan yang kuat.
“Apabila tata kelolanya belum baik, tentu harus segera dibenahi. Jangan sampai hal tersebut mengganggu program presiden. Program yang baik harus kita dukung, sedangkan kekurangan yang ada harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Menurut Subandi, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan BGN terkait pelaksanaan dan evaluasi SPPG.
Untuk mekanisme teknis penyelenggaraan SPPG, ia menyerahkan sepenuhnya kepada BGN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam program MBG.
“Terkait mekanismenya, biarkan BGN pusat yang menyampaikan. Regulasi tersebut bukan kewenangan kami di daerah. BGN yang memahami secara rinci,” katanya.(Tom)





























