Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Lowokwaru, Modus Berawal dari Curhat
MALANG KOTA, antaratoday.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Korban berinisial KM (26), mahasiswi asal Buleleng, Bali, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AI (28). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman pelaku di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono menceritakan, kasus ini resmi dilaporkan pada 12 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku ternyata sudah saling mengenal baik. Keduanya intens berkomunikasi melalui WhatsApp, bahkan sering saling mencurahkan isi hati (curhat) mengenai persoalan pribadi.
Petaka bermula pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi pelaku untuk mengajak bepergian. Karena waktu sudah larut malam, AI kemudian menawarkan KM untuk datang ke tempat tinggalnya. Tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh korban.
Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, mereka mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Memasuki hari Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, gelagat pelaku mulai berubah. AI mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual, namun ajakan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh korban.
Tak terima ditolak, AI tetap memaksa melakukan aksi bejatnya meski korban telah berusaha memberikan perlawanan sekuat tenaga.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI yang merupakan warga Pakisaji, Kabupaten Malang ini tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak berdaya karena kalah secara kondisi fisik,” ujar Kompol Adi. Pelaku diketahui melakukan kekerasan fisik dan seksual secara paksa terhadap korban.
Usai kejadian, korban yang syok langsung meninggalkan lokasi dan memesan ojek online (ojol) untuk pulang. Driver ojol yang menjemput melihat korban menangis histeris. Setelah mendengar cerita korban, driver ojol tersebut langsung mengantarkannya ke Polsek Lowokwaru sebelum akhirnya penanganan dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.
Menerima laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan tindakan hukum. Polisi memeriksa korban dan saksi, mengantar korban untuk menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti. AI kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian yang dikenakan korban dan tersangka, pakaian dalam, satu botol bekas miras merek Mansion, botol bekas Coca-Cola, cangkir, botol minyak zaitun, serta satu lembar sprei bermotif kotak warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perkosaan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan ke kejaksaan,” tegas Kompol Adi. (Yasin/red)





























