Pembangunan Flyover Gedangan Makin Dikebut, Skema Pembebasan Lahan Diubah Usai Arahan BPKP
SIDOARJO, antaratoday.com – Pembangunan Flyover (FO) Gedangan memasuki fase yang semakin intens. Di tengah upaya Pemkab Sidoarjo mendorong proyek tersebut segera terealisasi, persoalan pembebasan lahan justru menjadi salah satu titik paling krusial yang harus dituntaskan.
Pemkab Sidoarjo kini mengubah skema pengadaan lahan. Pemerintah daerah memilih mekanisme pengadaan tanah secara bertahap melalui Penetapan Lokasi (Penlok) setelah melakukan mitigasi risiko dan mendapatkan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Perubahan mekanisme itu dibahas serius dalam pertemuan Pemkab Sidoarjo bersama BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan keputusan tersebut diambil agar percepatan pembangunan Flyover Gedangan tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama menyangkut aspek hukum, administrasi, aset dan keuangan daerah.
“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan, tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi.
Flyover Gedangan merupakan proyek yang membutuhkan kesiapan lahan sebelum pembangunan fisik dapat berjalan secara penuh. Karena itu, penyelesaian persoalan lahan menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Sidoarjo mempercepat proyek tersebut.
Sebanyak 122 bidang tanah diketahui terdampak pembangunan. Proses pengukuran dan pemetaan lahan bersama BPN telah dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengadaan tanah.
Kebutuhan lahan proyek disebut sekitar dua hektare lebih. Secara luasan, kebutuhan tersebut masuk kategori pengadaan tanah skala kecil, yakni di bawah lima hektare.
Namun, Pemkab Sidoarjo tidak memilih mekanisme pengadaan langsung. Setelah mempertimbangkan potensi persoalan di lapangan, pemerintah daerah mengambil opsi tahapan pengadaan tanah dengan Penlok.
Subandi menjelaskan skema tersebut mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pengadaan di bawah lima hektare kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya dua hektare sekian,” ujarnya.
Perwakilan BPKP Jatim Yohannes mengatakan pilihan mekanisme bertahap memiliki dasar dalam Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, termasuk ketentuan mengenai Penlok.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat digunakan ketika terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan penolakan masyarakat dan lokasi pembangunan tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
“BPKP juga menyarankan seperti di Pasal 148 tadi. Bahwa memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah lima hektare,” kata Yohannes.
Bagi BPKP, pertimbangan utama bukan semata-mata seberapa cepat proses pembebasan lahan dilakukan, tetapi bagaimana risiko hukum dan administrasinya dapat ditekan.
Yohannes mengakui konsekuensinya, mekanisme bertahap dapat membuat proses pengadaan tanah lebih panjang.
“Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegasnya.
Perubahan skema tersebut menunjukkan posisi pembebasan lahan kini menjadi pekerjaan penting dalam agenda percepatan Flyover Gedangan. Pemkab Sidoarjo harus menjaga dua kepentingan sekaligus: mendorong proyek agar tidak berjalan lambat dan memastikan setiap tahapan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang kuat.
Terlebih, proyek tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilik lahan. Proses ganti rugi dan pengadaan tanah harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah menyiapkan anggaran untuk mendukung proses pembebasan lahan. Kebutuhan anggaran keseluruhan juga cukup besar sehingga proses pengadaan harus dilakukan secara terukur.
Dengan skema baru tersebut, tahapan Penlok kini menjadi pintu penting menuju penyelesaian pembebasan lahan Flyover Gedangan.
Pembangunan fisik boleh dikebut, tetapi lahan menjadi kunci yang menentukan seberapa jauh proyek Flyover Gedangan bisa bergerak. Pemkab Sidoarjo kini dituntut menjaga agar percepatan proyek tetap berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum, administrasi maupun hak masyarakat terdampak. (Tom/red)





























