Polresta Malang Kota Tangkap Pencuri Motor di Buring Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

MALANG KOTA, antaratoday.com – Unit Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya transaksi motor bodong hasil curian. Seorang pria berinisial CRR (35) diciduk polisi saat hendak menggadaikan sepeda motor curiannya di sebuah rumah di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi juga ikut mengamankan J (33), pria yang diduga bertindak sebagai penerima gadai motor curian tersebut.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Kasiadi. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2017 miliknya saat diparkir di depan dapur Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono, Buring, pada Selasa (15/9/2026) siang.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itulah petugas mendapatkan petunjuk krusial mengenai identitas pelaku,” ujar Ipda Lukman, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono.

Mengenai modus operandi, Lukman mengungkapkan pelaku memanfaatkan kelengahan di lokasi kejadian. CRR secara diam-diam menggasak anak kunci sepeda motor korban yang tergeletak di meja kasir lapangan futsal. Setelah memegang kunci, pelaku langsung menuju parkiran, menyalakan motor Honda Beat bernomor polisi N-5884-EFJ tersebut, dan membawanya kabur.

Pelarian CRR tidak bertahan lama. Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan di rumah J. Saat digerebek, proses transaksi gadai ternyata sedang berlangsung. Pelaku diduga berniat menggadaikan motor matik warna hitam itu kepada J dengan nilai Rp4 juta.

“Pelaku utama langsung kami amankan bersama penadah dan barang bukti sepeda motor. Seluruhnya telah dibawa ke Markas Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Lukman.

Selain sepeda motor Honda Beat, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya satu potong kaos lengan pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta lembaran cetak tangkapan layar (CCTV) yang merekam jelas aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, CRR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh administrasi penyidikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkas Lukman. Sementara itu, nasib J selaku penerima gadai juga tengah diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan porsi keterlibatannya. (Yasin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup