Gus Luqman Dukung Larangan Sound Horeg di Pasuruan, Desak SE Ditingkatkan Jadi Perbup
PASURUAN, antaratoday.com – Ketua Komunitas Profesional Audio Sound System Pasuruan (Kompas), Luqman Hakim, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang melarang kegiatan sound horeg di wilayahnya. Meski menyambut baik langkah tersebut, pria yang akrab disapa Gus Luqman ini mendesak agar regulasi yang mengatur kegiatan karnaval dengan pengeras suara diperkuat secara hukum.
Menurut Gus Luqman, Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan yang ada saat ini terkait aturan karnaval menggunakan sound system masih perlu ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Peningkatan status hukum ini dinilai penting agar pelaksanaan di lapangan memiliki acuan hukum yang mengikat dan berjalan tertib.
“Komunitas kami menyambut baik jika Pak Bupati melarang itu (sound horeg). Namun, kami tetap mendorong agar penguatan aturan SE Bupati tentang kegiatan karnaval yang menggunakan sound system itu tetap perlu ditingkatkan sebagai Peraturan Bupati,” ujar Gus Luqman saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut , Gus Luqman menambahkan bahwa regulasi yang lebih tinggi sangat dibutuhkan sebagai dasar teknis dan legalitas bagi para petugas maupun pelaku usaha lokal di lapangan. “Ini penting dilakukan agar teknis pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan ada acuan hukum yang mengikat,” tegasnya.
Selain faktor ketertiban umum, Gus Luqman mengungkapkan bahwa maraknya sound horeg selama ini justru merugikan para pelaku usaha sound system profesional lokal di Pasuruan.
Fenomena ini kerap terlihat saat momen perayaan Agustus, di mana permintaan sewa pengeras suara melonjak tajam. Namun, pasar tersebut justru didominasi oleh penyedia jasa dari luar daerah.
“Kami pengusaha sound profesional merasa dirugikan juga. Biasanya saat karnaval Agustusan, para penyewa memang membludak. Tapi karena adanya sound horeg, banyak yang memakai jasa orang luar Pasuruan, yang hanya berfokus pada sound besar (skala ekstrem) tertentu saja,” pungkas Gus Luqman.
Melalui penguatan regulasi menjadi Perbup, Kompas berharap industri hiburan dan tata suara di Pasuruan dapat kembali sehat. Selain menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang berlebih, aturan tersebut diharapkan mampu melindungi ekosistem pengusaha sound system lokal agar dapat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.
Seperti diwartakan sebelumnya, gelombang penolakan terhadap aktivitas sound horeg di Kabupaten Pasuruan terus menguat. Kali ini, tokoh ulama karismatik sekaligus Anggota Dewan Keluarga Pondok Pesantren Besuk Kejayan, KH. Muhib Aman Aly, secara tegas menagih realisasi komitmen Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, terkait penertiban sound horeg.
Desakan tersebut bergulir menyusul pertemuan Forum Silaturahmi Alim Ulama, Umara, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan yang digelar di Ruang Segoropuro, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, pada Jumat malam (9/10/2026). (Arif/red)





























