Eksekusi Putusan Inkrah, Kejari Pasuruan Hancurkan Ribuan Gram Narkotika hingga Bahan Peledak

PASURUAN, antaratoday.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntaskan eksekusi barang bukti dari 115 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan pemusnahan di halaman kantor kejaksaan setempat di Bangil, Kamis (15/10/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga serbuk bahan peledak, senjata tajam, minuman keras, dan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode Mei hingga Oktober 2026. Pemusnahan merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kami kepada publik,” ujar Rustandi.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap akhir pelaksanaan putusan.

Dalam pemusnahan itu, Kejari mencatat sebanyak 5.297,46 gram sabu-sabu, 40.258 butir pil koplo berlogo ‘Y’, 13 butir ekstasi, dan 3,6 kilogram serbuk bahan peledak sebagai bagian dari barang bukti yang dieksekusi.

Selain itu, terdapat delapan senjata tajam, 16 botol minuman keras, 16 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, serta lima alat isap sabu.

Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dan perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.

Rustandi menyatakan, sinergi aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu aparat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Pasuruan. (por/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup