Jaga Kearifan Lokal, Ulama dan Tokoh Masyarakat Pasuruan Tolak Sound Horeg

PASURUAN, antaratoday.com – Gelombang penolakan terhadap fenomena sound horeg di Kabupaten Pasuruan terus bergulir kuat. Kali ini, penolakan tegas datang dari kalangan sosio-religius yang mengkhawatirkan dampak negatif dari tren pengeras suara bervolume ekstrem tersebut.

Sejumlah ulama pengasuh pondok pesantren, pengurus Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), serta tokoh masyarakat se-Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dan diskusi pada Selasa (06/10/2026). Pertemuan ini bertempat di kediaman KH. Ali Fikri Mahfudz, salah satu pengasuh pondok pesantren di Pasuruan.

Dalam forum tersebut, KH. Muhib Aman Ali menyampaikan pesan kuat yang ditujukan langsung kepada Bupati Pasuruan. Beliau mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah serius dan konkret dengan melarang operasional sound horeg di seluruh wilayah Pasuruan.

Menurut Kiai Muhib, tindakan tegas ini tidak boleh hanya bergantung pada benturan hukum positif negara semata. Landasan utamanya adalah pertimbangan kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Pasuruan yang religius. Fenomena sound horeg dinilai telah melanggar norma kepantasan serta berpotensi merusak moral generasi muda.

“Kita akan sampaikan keresahan para kiai, ulama, dan habaib Pasuruan terkait hal ini. Kami akan meminta Pak Bupati bertindak tegas, karena ini sudah tidak bisa didiamkan lagi,” ujar Kiai Muhib.

Setidaknya, Bupati dinilai memiliki wewenang penuh untuk memberikan instruksi atau imbauan tegas kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan guna membendung aktivitas tersebut di tingkat akar rumput.

Langkah evaluasi ini ternyata juga mendapat respons positif dari pelaku industri audio lokal. Ketua Komunitas Profesional Audio Sound System Pasuruan (Kompas), Luqman Hakim, yang turut diundang dalam forum tersebut, memberikan pandangan strategis mengenai aspek formal aturan pengoperasian sound system.

Luqman mendorong adanya peningkatan status regulasi hukum terkait masalah ini. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Bupati yang berlaku saat ini dirasa kurang optimal dalam penegakan di lapangan. Ia mengusulkan agar aturan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sanksi yang lebih jelas bagi para pelanggar.

Merespons aspirasi kolektif dari Forum Ulama dan tokoh masyarakat tersebut, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal isu ini ke tingkat birokrasi tertinggi daerah.

“Kami sudah menghubungi Pak Bupati. Beliau mengagendakan pertemuan untuk menerima kami setelah Haul Solo,” ungkap Kiai Imron.

Kiai Imron menjanjikan bahwa PCNU akan segera memfasilitasi pertemuan resmi antara Bupati Pasuruan dengan para habaib, kiai, serta tokoh masyarakat. Langkah mediasi dan penyampaian sikap ini akan diupayakan terealisasi secepat mungkin agar draf regulasi yang diharapkan bisa segera disahkan oleh pemerintah daerah.

Pertemuan lintas elemen ini menjadi sinyal kuat bahwa seluruh komponen masyarakat Pasuruan mulai dari struktur keagamaan, pengasuh pesantren, tokoh warga, hingga perwakilan praktisi sound system sepakat untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi nilai-nilai budaya lokal. (Arif/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup