Harga Beras Dipantau Ketat, Satgas Pangan Polres Pasuruan Pastikan Stok di Pasar Bangil Aman

PASURUAN, antaratoday.com – Harga dan ketersediaan beras di Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan. Melalui inspeksi mendadak (sidak), petugas memastikan harga beras yang beredar di pasaran tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus memastikan stok tetap tersedia bagi masyarakat.

Dalam sidak tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan terhadap lima lapak pedagang beras tradisional dan satu ritel minimarket di kawasan Pasar Bangil. Pengawasan terutama diarahkan pada beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta komoditas beras medium dan premium.

Hasil pemantauan menunjukkan tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual beras di atas ketentuan HET. Bahkan, harga beras premium yang memiliki batas HET Rp14.900 per kilogram terpantau dijual dengan harga Rp14.500 per kilogram.

Sementara itu, beras SPHP berada pada harga Rp12.500 per kilogram, sedangkan beras medium dijual sesuai ketentuan HET sebesar Rp13.500 per kilogram.

Kasatgas Pangan Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan stabilitas harga sekaligus menjamin kelancaran pasokan beras di tingkat konsumen.

“Berdasarkan hasil pengawasan di Pasar Bangil, kami tidak menemukan adanya transaksi penjualan di atas ketentuan HET dan stok pasokan dipastikan aman,” ujar AKP Rizky.

Menurutnya, pengawasan harga bahan pokok tidak hanya dilakukan di Pasar Bangil. Satgas Pangan bersama instansi terkait akan memperluas pemantauan ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan.

Beberapa wilayah yang menjadi sasaran pengawasan berikutnya meliputi Winongan, Pasrepan, Gempol, Pandaan, Prigen, Sukorejo, Wonorejo hingga Purwosari.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi gejolak harga maupun gangguan distribusi bahan pangan yang dapat berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan di pasar-pasar wilayah lain untuk mengantisipasi potensi gejolak harga bahan pokok. Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tetap menjual bahan pangan sesuai ketetapan pemerintah demi kenyamanan konsumen,” tegasnya.

Dari hasil pemantauan, ketersediaan beras di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Pasuruan juga relatif mencukupi. Stok di masing-masing pasar dilaporkan bervariasi, mulai sekitar 2 ton hingga 10 ton.

Bahkan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, Pasar Purwosari baru saja mendapat tambahan 10 ton beras yang kemudian disalurkan kepada lima pedagang setempat.

Namun, di tengah kondisi stok yang relatif aman, peredaran beras SPHP di Pasar Bangil justru menghadapi persoalan berbeda. Minat masyarakat terhadap beras program pemerintah tersebut disebut masih relatif rendah dibandingkan jenis beras lainnya.

Salah satu pedagang beras di Pasar Bangil, Endang, mengatakan dirinya menjual beras SPHP kemasan 5 kilogram dengan harga Rp60.000.

Menurut Endang, konsumen di Pasar Bangil masih lebih banyak memilih jenis beras lainnya untuk kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, stok SPHP yang dimilikinya cenderung lebih lama terjual.

“Penggemar beras SPHP di Pasar Bangil ini terbilang sangat sedikit. Bahkan stok yang saya punya masih tersisa cukup banyak dibandingkan beras jenis lain,” ungkap Endang.

Sementara itu, Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan sekaligus anggota Tim Satgas Pangan, Ipda Eko Hadi Saputro, menegaskan pengawasan terhadap harga dan distribusi beras akan terus dilakukan secara berkala.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bahan pangan sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan kondisi pasar untuk menaikkan harga secara tidak wajar.

Pihaknya juga meminta para pedagang mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Satgas Pangan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila nantinya ditemukan penjualan beras di atas HET, Satgas Pangan akan memberikan teguran keras. Jika masih membandel, kami tak akan segan melakukan pencabutan izin usaha,” tegas Ipda Eko. (por/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup