Resmikan Gedung SD Muhammadiyah Taman, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Pendidikan Inklusif dan Anti-Perundungan
SIDOARJO, antaratoday.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meresmikan gedung baru SD Muhammadiyah Mumtaz 1–2 Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (12/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pendidikan inklusif, penguatan sains dan teknologi sejak dini, serta penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan.
Abdul Mu’ti menyampaikan, sekolah harus memberikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh anak, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus. Kehadiran mereka di lingkungan pendidikan bersama siswa lainnya menjadi bukti bahwa akses pendidikan harus terbuka bagi semua.
“Keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar bersama dengan penuh rasa percaya diri menjadi bukti nyata kesetaraan akses pendidikan,” ujarnya.
Selain pendidikan inklusif, Abdul Mu’ti mendorong penguatan pembelajaran STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) sejak jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Pendekatan tersebut diharapkan membekali siswa dengan kemampuan sains, teknologi, rekayasa, dan matematika yang relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam konsep Sekolah Nasional Inklusif, pendekatan itu dikembangkan menjadi STEAM-S dengan tambahan unsur seni (Art) dan olahraga (Sport), sehingga pengembangan potensi siswa mencakup aspek akademik maupun nonakademik.
Abdul Mu’ti juga mengingatkan pentingnya mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan empat unsur, yakni sekolah dan guru, keluarga, masyarakat, serta media.
“Kemendikdasmen berkomitmen untuk memperkuat budaya sekolah yang aman dan ramah anak,” tegasnya.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman beserta aturan turunannya. Abdul Mu’ti juga menyoroti peran media dalam menghadirkan konten edukatif dan memperhatikan dampak pemberitaan terhadap anak, termasuk risiko peniruan perilaku kekerasan.
Ia turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (4), yang mengatur hak warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan khusus. (Tom)





























