Grebek Sarang Peredaran Narkoba Prigen, Kapolres Irawan: Kita Kembangkan 

PASURUAN, antaratoday.com – Upaya memutus mata rantai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan menyasar Kecamatan Prigen. Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono bersama Kasatresnarkoba AKP Ali Sadikin turun langsung dalam pengungkapan kasus yang berujung pada diamankannya empat pria, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dari sebuah rumah di Lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan, polisi menyita lima paket diduga sabu seberat 3,42 gram dan empat butir ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram. Sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan.

Kapolres Pasuruan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas bergerak melakukan penindakan.

“Awalnya adanya informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, tim penyidik melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari giat malam ini nanti juga akan kita kembangkan dari mana barang haram tersebut didapatkan dan siapa saja yang terlibat akan kita tindak lanjuti.

Operasi berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB dengan melibatkan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan. Selain sabu dan ekstasi, petugas menyita timbangan, plastik klip, alat sekop, tas merah, serta delapan unit telepon genggam.

Ia mengatakan, keempat pria yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memeriksa saksi guna mendalami dugaan tindak pidana dan peran masing-masing pihak.

Lebih lanjut, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan awal penyidikan.

Ia menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan dugaan peredaran narkotika di wilayah Pasuruan. (por/mal/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup