APBD 2027 hingga Ketertiban Warga, Tiga Raperda Strategis Mulai Dibahas DPRD Sidoarjo
SIDOARJO, antaratoday.com – Ke mana uang daerah dibelanjakan dan bagaimana ketertiban warga dijaga menjadi dua persoalan yang mulai mendapat pijakan regulasi baru di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam satu Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026), Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus. Masing-masing Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD 2026, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Tiga dokumen tersebut menyentuh dua hal yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat: penggunaan uang publik dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Subandi meminta proses penyusunan APBD 2027 dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, anggaran daerah harus tetap berpijak pada regulasi sekaligus diarahkan untuk membiayai program yang menjadi prioritas pembangunan Sidoarjo.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.
Penyampaian Raperda APBD 2027 menjadi salah satu agenda penting karena dokumen tersebut nantinya menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran ke depan.
Sebelum masuk tahap Raperda, Pemkab dan DPRD Sidoarjo telah melakukan sinkronisasi program dan kegiatan melalui pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Tahap ini menjadi penting karena setiap rupiah yang masuk ke kas daerah pada akhirnya harus diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Subandi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga selaras dengan arah pembangunan dan kebutuhan warga Sidoarjo.
Dengan demikian, pembahasan APBD tidak berhenti pada berapa besar pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga menyangkut prioritas mana yang mendapatkan ruang pembiayaan dan bagaimana anggaran tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain APBD 2027, Pemkab Sidoarjo juga menyampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Subandi menjelaskan, perubahan APBD diperlukan sebagai instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan pembangunan, perubahan kebijakan serta kebutuhan masyarakat.
Artinya, anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dapat disesuaikan ketika terdapat perubahan kondisi dan kebutuhan dalam perjalanan tahun anggaran.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.
Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan perubahan APBD 2026.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD tersebut masih harus melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan, termasuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, satu Raperda lainnya menyentuh langsung persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pemkab Sidoarjo mengajukan Raperda Tibumtranmas Linmas sebagai penyempurnaan terhadap regulasi yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Subandi menilai kebutuhan terhadap regulasi tersebut terus berkembang seiring perubahan kondisi sosial, dinamika masyarakat, perkembangan teknologi, globalisasi, serta perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sendiri merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya dituntut melakukan penertiban ketika terjadi persoalan, tetapi juga membangun sistem perlindungan masyarakat yang memiliki dasar hukum jelas.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelas Subandi.
Raperda tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek, mulai kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ruang lingkup penertiban, perlindungan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Pengaturan juga diarahkan untuk mempertegas kewenangan Satpol PP dan PPNS dalam penegakan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.
Jika ditarik lebih jauh, tiga Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut menggambarkan tiga kebutuhan pemerintahan daerah sekaligus.
APBD 2027 berbicara tentang arah penggunaan anggaran tahun depan. Perubahan APBD 2026 menjadi instrumen untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan tahun berjalan.
Sementara Raperda Tibumtranmas Linmas menjadi pijakan untuk memperkuat aturan mengenai ketertiban, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Ketiganya kini masuk dalam proses pembahasan antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, sekretaris daerah, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Subandi berharap pembahasan berlangsung intensif sehingga regulasi yang nantinya disepakati memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Bagi warga Sidoarjo, proses tersebut pada akhirnya akan bermuara pada dua hal yang sederhana namun penting: bagaimana uang daerah digunakan dan bagaimana pemerintah memastikan masyarakat dapat beraktivitas dalam kondisi tertib, aman dan nyaman. (Tom)





























