ASN Sidoarjo Purna Tugas Dapat Diskon PBB 75 Persen
SIDOARJO, antaratoday.com – Puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur pemerintah tak berakhir hanya dengan pemberian SK pensiun. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75 persen bagi ASN yang memasuki masa purna tugas. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama menjalankan tugas pemerintahan.
Sebanyak 113 ASN yang memasuki masa pensiun periode Oktober hingga Desember 2026 menjadi penerima SK Pensiun sekaligus bagian dari penghargaan tersebut. Keringanan PBB diberikan sebagai bentuk penghormatan Pemkab Sidoarjo terhadap aparatur yang telah menghabiskan sebagian masa kerjanya untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, pengabdian para ASN selama puluhan tahun memiliki kontribusi terhadap kemajuan daerah. Bahkan, capaian pembangunan dan meningkatnya kapasitas fiskal daerah hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2 triliun, menurutnya, tidak terlepas dari kontribusi para aparatur yang selama ini bekerja di pemerintahan.
“ASN adalah orang-orang yang telah berjasa dalam memajukan Sidoarjo. Karena itu, kami memberikan penghargaan berupa diskon 75 persen untuk pembayaran PBB,” ujar Subandi saat menyerahkan SK Pensiun PNS TMT Oktober hingga Desember 2026 di Hotel Luminor, Kamis (10/9/2026).
Subandi menyebut masa purna tugas bukan berarti berakhirnya kontribusi seseorang kepada daerah. Para pensiunan ASN masih memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat terus dimanfaatkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini termasuk kontribusi dari pengabdian Panjenengan semua,” katanya.
Ia berharap para ASN yang telah memasuki masa pensiun dapat menikmati masa purna tugas dengan sehat sekaligus tetap berperan di tengah masyarakat sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki.
“Semoga pengabdian yang telah diberikan menjadi amal dan membawa manfaat. Setelah purna tugas, semoga Panjenengan semua tetap sehat dan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” harapnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo, dari 113 ASN penerima SK Pensiun tersebut, sebanyak 45 orang memasuki masa pensiun pada Oktober, 32 orang pada November, dan 36 orang pada Desember 2026.





























