Bongkar Sindikat Narkoba Medsos, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Puluhan Gram Ganja di Surabaya
SURABAYA, antaratoday.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) beserta barang bukti puluhan gram ganja kering siap edar.
Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat total 41,8 gram yang disembunyikan di bawah meja kamar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut. Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka N.M.R. mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram,” kata AKP Adik, Rabu (2/9/2026).
AKP Adik menjelaskan, pelaku awalnya membeli 11 klip ganja kering seharga Rp1 juta melalui sistem transfer. Setelah pembayaran lunas, narkotika tersebut diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya. Paket ganja diletakkan di pinggir jalan dengan dibungkus plastik dan disembunyikan di bawah batu.
Oleh tersangka, paket ganja tersebut kemudian dipecah dan ditawarkan kembali ke pembeli. Untuk klip ukuran sedang dijual seharga Rp210 ribu, sedangkan klip ukuran kecil dipatok Rp110 ribu. Penjualan dilakukan secara daring dan bergantung pada pesanan yang masuk.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Bar/red)





























