Kades Randupitu Pastikan Pemutakhiran Data PBB-P2 Gratis, Ini Manfaatnya Bagi Warga
PASURUAN, antaratoday.com – Desa Randupitu mencatatkan capaian penting sebagai satu-satunya desa di Kecamatan Gempol yang terpilih menerima program pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Program peremajaan peta blok yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan tersebut resmi disosialisasikan di Balai Desa Randupitu pada Rabu (9/9/2026). Langkah strategis ini menempatkan Randupitu ke dalam kelompok elite. Di tingkat kabupaten, hanya ada 11 desa di seluruh Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan kesempatan serupa untuk meremajakan basis data perpajakan mereka.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Pasuruan, Defi Nilambarsari, serta konsultan teknis perpajakan, Yunus, sebagai pembicara utama. Agenda ini diikuti oleh jajaran perangkat desa serta seluruh Ketua RT dan RW setempat.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengungkapkan bahwa program ini merupakan buah manis dari usulan yang telah diajukan pemerintah desa sejak Februari 2026 lalu.
Menurut Fuad, peremajaan data ini mendesak dilakukan karena terjadinya perubahan masif pada fungsi pemanfaatan lahan dan bangunan fisik di wilayahnya, sehingga peta blok lama tidak lagi relevan dengan kondisi riil.
“Banyak perubahan penggunaan tanah dan bangunan di lapangan yang sudah tidak sesuai dengan data lama. Pemutakhiran ini sangat krusial agar pemerintah memiliki data yang akurat demi mendukung penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta kelancaran pelayanan administrasi perpajakan warga,” ujar Fuad.
Bagi Fuad, keberhasilan menembus program Bapenda ini sejalan dengan visi besarnya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa berbasis data (data-driven governance). Ia berkomitmen agar setiap kebijakan strategis desa selalu berpijak pada validitas data riil.
Pasca sosialisasi, tim teknis dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada pekan depan. Mereka akan memulai proses pemetaan dan pencocokan fisik setiap jengkal tanah serta bangunan di wilayah Randupitu.
Lebih lanjut, Fuad secara tegas menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses pemutakhiran data ini tidak memungut biaya sepeser pun dari warga.
“Semuanya gratis. Melalui pemutakhiran ini, kami ingin memastikan ke depannya warga Randupitu tidak lagi menemui kendala klasik PBB, seperti kesalahan ejaan nama, ketidaksesuaian alamat, hingga kekeliruan luas tanah atau objek pajak,” tambah Fuad.
Selain memberikan proteksi legalitas dan kenyamanan administrasi bagi warga, akurasi peta blok baru ini diproyeksikan mampu menutup celah potensi pajak yang hilang. Melalui data yang valid, program ini diharapkan dapat mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan secara signifikan dari sektor PBB-P2. (por/red)





























