Kecanduan Judi Online, Pria di Pasuruan Tega Habisi dan Bakar Kerabat Sendiri

PASURUAN, antaratoday.com — Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA. Polisi membekuk tersangka, WYH (24), yang ternyata masih kerabat korban, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) siang.

WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tega menghabisi nyawa MIA demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka meminta MIA untuk menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan motor Honda Beat hitam bernopol N 2973 TCN milik korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Jalur yang mereka lalui ternyata buntu, sehingga korban memutar balik motornya. Sementara itu, tersangka turun dan berjalan kaki.

Saat jarak korban sekitar 15 meter di depannya, tersangka tiba-tiba mengambil sebatang kayu di pinggir jalan. Ia langsung memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, WYH kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, tersangka menutupi tubuh korban dengan daun-daun kering lalu membakarnya menggunakan korek api.

Polisi mengungkapkan motif sementara pembunuhan ini adalah faktor ekonomi. WYH mendesak membutuhkan uang setelah sepeda motor pribadinya digadaikan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ujar AKP Rizky.

Usai membunuh korban, tersangka menggadaikan motor Honda Beat milik MIA kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2,4 juta. Uang hasil kejahatan tersebut langsung digunakan tersangka untuk menebus motor miliknya yang digadaikan sebelumnya.

Kasus ini mulai menemui titik terang saat keluarga korban mendapati motor MIA berada di tangan seseorang berinisial PU. Saat ditanya, PU mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari WYH. Keluarga korban kemudian bergerak mengamankan WYH dan mencecarnya soal keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mencurigakan, pihak keluarga langsung menyerahkan WYH ke kantor polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

• Satu unit sepeda motor Honda Beat (N 2973 TCN)

• Telepon seluler Realme

• Korek api dan dua lembar daun sisa terbakar

• Sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban

• Sandal milik korban dan botol minuman

Berdasarkan hasil visum luar tim medis, korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet di pipi, serta memar di area perut.

Atas tindakan kejinya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. WYH terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (por/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup