Nekat Rampas Motor Mahasiswi di Sukun, Mahasiswa Asal Jember Diringkus Polresta Malang Kota

MALANG KOTA, antaratoday.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar kendaraan milik seorang mahasiswi di kawasan parkir minimarket, Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tersangka yang juga merupakan seorang mahasiswa berhasil diamankan tidak lama setelah membawa kabur sepeda motor korban.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026). Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, korban yang bernama Shandy Irdina Rahmi (22) menjadi korban pencurian setelah berhenti di sebuah minimarket di sekitar Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Korban baru selesai kuliah dan mampir ke minimarket. Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motornya, korban masuk untuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” jelas Lukman.

Nahas, saat korban hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya, seorang pria tidak dikenal tiba-tiba naik ke jok belakang. Pelaku kemudian mendorong korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor yang ketika itu mesinnya masih dalam keadaan menyala. Korban sempat berlari masuk ke dalam minimarket untuk meminta pertolongan,” terang Lukman.

Seorang warga bernama Lionel segera membantu korban. Sekitar 15 menit kemudian, korban mendapat informasi bahwa orang yang diduga membawa kabur sepeda motornya telah diamankan oleh warga dan mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Petugas kepolisian yang bergerak cepat langsung melakukan penanganan perkara dan mengamankan tersangka berinisial AGF (26), seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember. Modus yang digunakan tersangka adalah mengambil paksa sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kelengahan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong jaket hitam, satu celana abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi N-3967-FAG tahun 2019 milik korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ipda Lukman mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang mobilitasnya tinggi menggunakan kendaraan roda dua, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di lingkungan kampus, tempat kos, maupun fasilitas umum.

“Kami mengimbau masyarakat dan mahasiswa untuk tidak lengah menjaga kendaraan. Pastikan kendaraan dikunci ganda dengan baik, dan jangan meninggalkan kunci atau barang berharga di kendaraan, baik saat berada di kos maupun ketika beraktivitas di luar,” pesan Lukman.

Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat cepat 110 atau aplikasi Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun sekitar area kampus.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam merespons cepat laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum di wilayah Kota Malang. (Yasin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup