Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula di Jatim Dibongkar Polda, 11 Tersangka Ditangkap

SURABAYA, antaratoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan komoditas gula berskala besar seberat 185 ton. Sebanyak 11 orang tersangka langsung dijebloskan ke tahanan setelah terbukti mengalihkan rute pengiriman gula dari tiga pabrik besar di Jatim dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.

Ketiga produsen yang menjadi korban dalam pusaran kasus ini adalah Pabrik Gula (PG) Semboro di Jember, PG Jatiroto di Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kediri.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan terorganisasi ini berlangsung dalam kurun waktu singkat, yakni antara 27 September hingga 2 Oktober 2026.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanipulasi proses pencarian armada angkutan dan memotong jalur komunikasi saat pengiriman. Mereka sengaja mengalihkan lokasi bongkar muatan yang tidak sesuai dengan alamat tujuan pada dokumen delivery order (DO) resmi,” kata Kombes Pol Abast di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membeberkan bahwa sindikat ini bergerak rapi melalui tiga klaster kejadian terpisah:

• Pabrik Gula (Jember): Terjadi pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang harusnya dikirim ke pemesan resmi justru dibelokkan jauh ke sebuah gudang penampungan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Otak pengalihan ini diduga kuat dikendalikan oleh tersangka berinisial RK.

• Pabrik Gula Jatiroto (Lumajang): Terjadi pada 28 September 2026. Truk bermuatan 35 ton gula yang dijadwalkan menuju Bandung, Jawa Barat, dipaksa putar balik dan dibongkar secara ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo.

• Pabrik Gula Ngadirejo (Kediri): Terjadi pada rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026. Muatan 40 ton gula yang seharusnya dikirim ke Sukabumi disabotase di tengah jalan, kemudian langsung dijual eceran di pasar gelap sejumlah wilayah Jawa Timur.

Dalam operasi tangkap tangan dan serangkaian penggerebekan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah ponsel para pelaku yang berisi riwayat percakapan sabotase, uang tunai hasil penjualan gula gelap, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendistribusikan barang curian tersebut.

Polisi memastikan penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada 11 tersangka saja. Saat ini, penyidik tengah melacak aliran dana untuk memburu penadah besar maupun keterlibatan pihak lain yang kemungkinan ikut memuluskan dokumen pengiriman.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara sesuai dengan peran dan kontruksi perbuatan.

“Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru maupun barang bukti lainnya,” tegas Kombes Pol Roy. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup