Subandi Minta Kepala Desa dan BPD Sedati Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan

SIDOARJO, antaratoday.com – Bupati Sidoarjo Subandi meminta Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sedati memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Subandi mengatakan harmonisasi antara Kepala Desa dan BPD diperlukan karena keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Pemerintah Desa tidak bisa bekerja sendiri, harus ada mitra. Kepala Desa dan BPD adalah mitra pemerintahan. Untuk percepatan pembangunan, minimal kinerja BPD dan Kepala Desa ini betul-betul berjalan,” kata Subandi saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Sedati di Savana Hotel Malang, Jumat (25/9/2026) malam.

Ia meminta Kepala Desa, khususnya yang baru menjalankan amanah, memahami regulasi pemerintahan desa dan memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subandi juga meminta jajaran Kecamatan Sedati aktif mendampingi desa dalam mempercepat penyusunan perencanaan pembangunan, termasuk APBDes untuk 2027.

“Mulai hari ini road map perencanaannya diberikan. Ini sudah bulan sembilan, sudah triwulan tiga. Biar nanti perencanaan pada tahun 2027 tidak tertinggal dan kegiatan-kegiatan yang sifatnya tertinggal segera bisa dimasukkan,” ujarnya.

Menurut Subandi, percepatan perencanaan diperlukan agar program pembangunan desa dapat disiapkan secara lebih terukur dan tidak mengalami keterlambatan pelaksanaan.

Ia meminta Camat, Sekretaris Kecamatan, dan Kasi Pemerintahan menjalankan fungsi pendampingan secara aktif sehingga desa memiliki kesiapan dalam menyusun program pembangunan.

Selain tata kelola pemerintahan, Subandi menyampaikan sejumlah arah pembangunan di wilayah Sedati. Salah satunya melanjutkan betonisasi jalan Segoro Tambak hingga Tambak Cemandi dan Kalanganyar.

Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan pengembangan akses kawasan pesisir Sedati yang diharapkan dapat mendukung potensi wisata dan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk wisata mancing.

Subandi menegaskan Kepala Desa juga harus mampu merespons persoalan masyarakat dengan cepat. Koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait diperlukan ketika persoalan di tingkat desa membutuhkan penanganan lintas sektor.

“Saya kepingin PAD yang ada di Sidoarjo ini betul-betul berdampak langsung kepada pembangunan masyarakat. Saya ndak mau kakehan administrasi dan lainnya, dengan komunikasi dan koordinasi yang bagus serta kita kudu gercep dalam menyelesaikan persoalan dan melayani masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan Kepala Desa dan BPD agar tidak lagi terbawa dinamika setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa. Hubungan kedua unsur tersebut harus kembali difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Pilkades sudah selesai. Mari kita bangun harmonisasi bahwa BPD dan Kepala Desa betul-betul sejalan untuk membangun pemerintahan dan menyelesaikan visi dan misi Kepala Desa,” ujar Subandi.

Sementara itu, Camat Sedati Dedi Kurniawan Wibowo mengatakan Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Bimtek ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelaraskan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sinergi dan keharmonisan antara Kepala Desa dengan BPD maupun lembaga lainnya perlu terus diperkuat,” katanya.

Dedi berharap penguatan kapasitas tersebut dapat mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kecamatan Sedati dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rohman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno, Anggota DPRD Sidoarjo M. Rafi Wibisono, Ketua Paguyuban BPD Sidoarjo Mulyono Wijayanto, serta jajaran Kecamatan Sedati.

Penguatan kapasitas Kepala Desa dan BPD tersebut sejalan dengan kerangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang menempatkan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan masyarakat sebagai bagian penting dari penyelenggaraan desa. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. (Tom/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup