Viral Tarik Parkir Pakai Karcis Tak Resmi, Jukir di Dinoyo Malang Ditindak Tipiring

KOTA MALANG, antaratoday.com – Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dan juru parkir (jukir) di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menyikapi keresahan publik tersebut, personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota langsung mendatangi lokasi kejadian pada Selasa (22/09/2026) untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengecek kebenaran informasi mengenai dugaan praktik parkir liar.

Peristiwa yang memicu perhatian warganet ini bermula dari pengendara motor yang mempertanyakan keabsahan karcis parkir pemberian jukir. Karcis tersebut dinilai tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, keduanya terlibat adu argumen. Jukir bersangkutan diketahui tidak mengenakan rompi petugas parkir, meski ia sempat menunjukkan kartu tanda koordinator jukir berlogo Dishub.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya penanganan langsung di lapangan tersebut menyusul ramainya pemberitaan di ruang digital.

“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas parkir yang viral di media sosial. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk klarifikasi dan selanjutnya dilakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Lukman.

Dalam penindakan ini, petugas mengidentifikasi jukir tersebut berinisial MA (44), warga Jalan Muharto VII, Kota Malang. Sebagai langkah hukum lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu SIM milik MA dan membawanya ke Mako Polresta Malang Kota.

Lukman menegaskan bahwa respons cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran di lapangan.

“Penindakan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat, khususnya pada persoalan yang berpotensi memicu keresahan di ruang publik,” pungkasnya.

Melalui tindakan tegas ini, kepolisian berharap pengelolaan parkir di kawasan tersebut dapat berjalan lebih tertib dan tidak memicu konflik serupa di kemudian hari.

Guna menjaga kondusivitas kota, Ipda Lukman Sobhikin mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas atau situasi darurat melalui layanan Call Center 110 atau via aplikasi Jogo Malang Presisi di nomor WhatsApp 0811-1272-000. (Yasin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup