Dari Pilkades hingga Pasuruan Migas, Ini Jawaban Pemkab atas 5 Raperda Non-APBD 2026
PASURUAN, antaratoday.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyiapkan sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah melalui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Mulai dari pola Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemisahan kelembagaan pemadam kebakaran, penyertaan modal daerah, hingga pencabutan regulasi PT Pasuruan Migas menjadi bagian dari pembahasan tersebut.
Jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026). Agenda tersebut secara resmi tercatat sebagai rapat penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Non-APBD Tahun 2026.
Jawaban pemerintah daerah disampaikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat.
Lima Raperda yang menjadi materi pembahasan masing-masing mengatur tentang Kerja Sama Daerah, perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal Daerah, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas. Kelima rancangan tersebut sebelumnya telah masuk dalam rangkaian pembahasan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Salah satu poin yang cukup menonjol berada dalam Raperda perubahan Perda Pemerintahan Desa. Pemkab Pasuruan menyepakati pentingnya kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jaminan sosial aparatur desa, serta tata kelola pelaksanaan Pilkades.
Dalam jawaban tersebut, pemerintah daerah memaparkan rencana pelaksanaan Pilkades secara bertahap dalam empat gelombang selama kurun waktu delapan tahun.
Gelombang pertama direncanakan berlangsung pada 2027, kemudian dilanjutkan Gelombang II pada 2029, Gelombang III pada 2030, dan Gelombang IV pada 2031.
Skema tersebut menjadi bagian dari penataan pemerintahan desa agar pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan secara lebih terencana sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemerintah daerah menekankan pentingnya kelembagaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemisahan dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Penataan tersebut juga menyentuh pembagian peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemerintah daerah menyatakan penyesuaian diperlukan untuk mempercepat waktu respons dalam menghadapi kondisi kedaruratan sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan.
Untuk Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Pemkab Pasuruan menegaskan setiap kerja sama harus memiliki manfaat konkret bagi daerah.
Kerja sama tersebut mencakup Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), maupun kerja sama luar negeri.
Pemerintah daerah menyatakan pelaksanaan kerja sama akan dipantau secara berkala oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD). Sektor produktif menjadi prioritas, antara lain investasi, efisiensi pelayanan dasar, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pengembangan sumber daya manusia.
Dengan mekanisme tersebut, kerja sama daerah diarahkan tidak sekadar menghasilkan dokumen kesepakatan, tetapi dapat memberikan dampak yang terukur terhadap pelayanan dan perekonomian daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah diarahkan untuk memperketat dasar pemberian modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemkab Pasuruan menyatakan setiap penyertaan modal harus didasarkan pada kajian investasi yang komprehensif serta rencana bisnis yang terukur.
Kebijakan tersebut diarahkan agar modal daerah yang disalurkan kepada BUMD mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka peluang penciptaan lapangan kerja.
Artinya, penyertaan modal tidak hanya dilihat sebagai penambahan modal perusahaan daerah, tetapi juga harus memiliki target dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas menjadi bagian dari penataan regulasi daerah.
Pemkab Pasuruan menjelaskan pencabutan tersebut berkaitan dengan kondisi PT Pasuruan Migas yang disebut tidak pernah beroperasi secara nyata dan tidak pernah menerima alokasi maupun penyertaan modal daerah.
Pemerintah daerah juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PID.SUS/2016 sebagai salah satu dasar yang disampaikan dalam pembahasan.
Pencabutan perda tersebut diarahkan untuk menertibkan regulasi dan administrasi daerah sekaligus memberikan kepastian terhadap status badan usaha yang selama ini tidak menjalankan kegiatan sebagaimana yang diharapkan.
Usai memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi, Pemkab Pasuruan menyampaikan apresiasi terhadap masukan, saran dan kritik yang disampaikan seluruh fraksi DPRD, mulai Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS hingga Fraksi Gabungan.
Pembahasan lima Raperda selanjutnya akan berlanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Tom)





























