Ribuan Bidang Tanah di Ngerong Gempol Masuk Program PTSL, Ini Progresnya
PASURUAN, antaratoday.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Dari total 2.100 pemohon, sebanyak 2.077 sertifikat telah diproses hingga tahap penyelesaian, sementara 377 sertifikat diserahkan kepada warga dalam kegiatan pada Kamis (22/10/2026).
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pemerintah Desa Ngerong bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berkoordinasi untuk menuntaskan proses administrasi hingga sertifikat dapat diterima pemohon.
Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman, mengatakan penyelesaian sertifikat tersebut tidak lepas dari kerja sama antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
“Pertemuan ini merupakan waktu yang baik karena bertepatan dengan Hari Santri. Apa yang diharapkan Bapak dan Ibu sekalian bisa terlaksana berkat kerja sama dan semangat teman-teman di Desa Ngerong bersama kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan,” ujar Jemik.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Ainur Rofik, menjelaskan bahwa sebanyak 377 sertifikat dijadwalkan diserahkan kepada warga dalam kegiatan tersebut.
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah desa beserta perangkatnya yang membantu kelengkapan administrasi dan kelancaran pelayanan PTSL. Menurutnya, koordinasi lintas pihak menjadi salah satu faktor penting dalam menyelesaikan berkas permohonan masyarakat.
Ainur mengakui tingginya volume pekerjaan di Kantor Pertanahan menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, pihaknya terus berupaya menuntaskan pelayanan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga menjadi dokumen penting bagi masyarakat untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.
Dengan progres 2.077 sertifikat dari total 2.100 pemohon, penyelesaian PTSL di Desa Ngerong masih menyisakan permohonan yang perlu dituntaskan. Kelanjutan proses tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh pemohon memperoleh kejelasan atas permohonan sertifikat tanahnya. (Tom/red)






























