Akui Salah Dalam Polemik Bansos Anak Yatim, FKGP: Selanjutnya Dana Masjid
PASURUAN, antaratoday.com – Polemik pengelolaan dana anak yatim di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menemui titik terang setelah warga melayangkan tuntutan keras kepada pemerintah desa.
Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, sepakat mengembalikan dana sebesar Rp31,5 juta. Selain itu, ia juga menyerahkan pengelolaan limbah produktif perusahaan (avalan) kepada Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Balai Desa Gempol pada Kamis (22/10/2026) malam. Dalam forum tersebut, Dwi menyerahkan uang Rp31,5 juta secara langsung kepada FKGP untuk segera disalurkan kepada anak yatim di desa setempat.
“Mohon maaf kalau saya selama ini ada salah. Karena banyaknya tugas dan tanggung jawab pemerintah desa, sehingga dana ini belum terealisasi,” ujarnya.
Di hadapan peserta musyawarah, Kades Dwi menyampaikan bahwa selain dana anak yatim, pengelolaan avalan yang selama ini menjadi sorotan warga juga resmi dialihkan.
Dwi menyetujui pengelolaan limbah tersebut sepenuhnya diserahkan kepada FKGP. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Pada intinya saya ingin menyejahterakan Gempol. Monggo kalau mau mengelola rollingan. Saya persilakan kepada Forum Komunikasi Gempol Peduli untuk mengelola,” tegas Dwi.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar FKGP sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026). Saat itu, warga mendesak kepala desa untuk mengembalikan dana anak yatim dalam waktu 3 x 24 jam dan meminta hak pengelolaan avalan dikembalikan kepada masyarakat.
Meski dua poin utama telah disepakati, polemik ini belum sepenuhnya selesai. Tuntutan warga mengenai transparansi jatah dana untuk masjid desa masih akan dibahas dalam pertemuan terpisah.
Musdesus malam itu memang sengaja difokuskan untuk menyelesaikan urusan dana anak yatim dan regulasi avalan terlebih dahulu.
Menurut data dari FKGP, dana yang dipersoalkan warga berasal dari hasil penjualan avalan perusahaan sekitar desa yang dibagikan secara bergiliran setiap satu setengah bulan. Alokasi dana tersebut mencakup bantuan untuk masjid dan anak yatim. FKGP mengklaim, jatah untuk anak yatim tidak disalurkan selama 21 kali putaran giliran, dengan total akumulasi mencapai Rp31,5 juta.
FKGP juga menyoroti adanya dugaan mandeknya alokasi dana serupa untuk masjid desa. Namun, klaim terkait dana masjid ini dinilai masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Praktik pembagian hasil avalan ini diketahui telah berlangsung lama di Desa Gempol, bahkan jauh sebelum Akhmad Dwi menjabat sebagai kepala desa. Namun, mencuatnya keluhan warga pada masa kepemimpinannya kini membuat transparansi tata kelola hasil penjualan avalan menjadi perhatian serius publik.
Pengembalian uang serta pengalihan pengelolaan avalan ini menjadi langkah awal penyelesaian konflik horizontal di Desa Gempol. Sementara itu, warga menegaskan akan terus mengawal jalannya mediasi berikutnya demi mendapat kejelasan jatah dana masjid yang belum tuntas dibahas. (por/had/red)






























