Bawa 4 Bom Molotov dan Positif Ganja, 12 Pemuda di Malang Terancam Pasal Berlapis

MALANG KOTA, antaratoday.com – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pasca aksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026).

Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan, penggagalan aksi anarkis ini bermula saat petugas gabungan yang bersiaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang pada pukul 17.30 WIB. Kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju titik massa penyampaian aspirasi.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10/26).

Seluruh pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan, 12 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui adanya rencana permufakatan jahat tersebut.

Berdasarkan perannya, polisi membagi para tersangka menjadi dua kelompok tiga tersangka utama (Pembuat dan Pembawa Bom Molotov) yakni:

• FH (26), warga Karangploso

• YWW (25), warga Lowokwaru

• IR (23), warga Klojen

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sembilan Tersangka Lainnya (Membantu Permufakatan Jahat) diantaranya:

• DRA (24), BSR (23), AD (25) – warga Kecamatan Klojen

• KA (27), IZA (25) – warga Kecamatan Kedungkandang

• BPT (21), MJM (24) – warga Kecamatan Lowokwaru

• AGP (29), ABA (25) – warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang

Fakta mengejutkan lain terungkap setelah penyidik Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine.

Temuan tersebut membuat para pelaku kini menghadapi bidikan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Merespons peristiwa ini, Kapolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari tindakan provokatif. Ia menegaskan agar penyampaian aspirasi selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan begitu, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dapat berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan publik serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (Yas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup