DPRD Pasuruan Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah, Buka Peluang Dongkrak PAD
PASURUAN, antaratoday.com – Pengelolaan aset daerah Kabupaten Pasuruan bakal memasuki babak baru. DPRD bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pembahasan ini tidak sekadar menyangkut penyesuaian aturan. Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, mengamankan aset milik pemerintah daerah, sekaligus mendorong agar aset yang selama ini belum optimal dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
Langkah tersebut diperlukan karena regulasi pengelolaan BMD di tingkat daerah harus diselaraskan dengan perkembangan aturan di tingkat pusat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. PP 28/2020 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 27/2014, antara lain terkait penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Sementara Permendagri 7/2024 memperbarui pedoman pengelolaan BMD yang sebelumnya diatur melalui Permendagri 19/2016.
Anggota Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018, Andri Wahyudi, mengatakan pembahasan bersama BKAD pada Kamis (10/9/2026) berjalan sesuai tahapan penyusunan peraturan daerah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah tahapan penting sebelum Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda. Di antaranya fasilitasi bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta konsultasi lanjutan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pada prinsipnya proses penyusunan Raperda ini bisa berjalan sesuai dengan tahapannya. Nanti juga ada berbagai tahapan krusial, di antaranya fasilitasi bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta konsultasi lanjutan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Andri.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan, tahapan fasilitasi dan konsultasi diperlukan untuk memastikan materi yang diatur dalam Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, substansi perubahan Raperda diarahkan tidak hanya untuk menertibkan administrasi aset. Pengelolaan BMD juga diharapkan semakin berorientasi pada efektivitas dan manfaat ekonomi bagi daerah.
Salah satu dampak yang diharapkan adalah efisiensi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aset yang sudah tidak efektif, tidak memiliki manfaat, atau justru menimbulkan beban pemeliharaan dapat dievaluasi untuk dilakukan penghapusan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebaliknya, aset yang masih memiliki nilai guna dan potensi ekonomi dapat dioptimalkan melalui skema pemanfaatan yang sesuai ketentuan. Dengan demikian, aset pemerintah daerah tidak berhenti sebagai daftar inventaris, tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arah tersebut sejalan dengan semangat PP 28/2020 yang menekankan optimalisasi pengelolaan BMN/D agar dapat dilaksanakan secara lebih optimal, efektif, dan efisien.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga memperbarui sejumlah aspek penting pengelolaan BMD, mulai dari pemanfaatan, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, pengamanan dokumen kepemilikan, penilaian, pemindahtanganan, penjualan, hibah, penyertaan modal, hingga penghapusan BMD.
“Jadi bukan hanya soal inventarisasi, tetapi bagaimana pengelolaan aset ini bisa memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat yang lebih besar bagi daerah,” ujar Andri.
Dalam pembahasan terakhir, Pansus juga menyoroti pentingnya kejelasan asal-usul aset. Ketentuan mengenai asal-usul barang yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu materi yang ditambahkan dalam Raperda.
Andri mencontohkan penambahan ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6 huruf f, yang menurutnya belum diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Tadi juga ada penambahan ketentuan di Raperda mengenai asal-usul aset yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya di Pasal 6 huruf f, ketentuan ini sebelumnya tidak ada,” tambahnya.
Rancangan perubahan tersebut kini tercatat dalam JDIH Kabupaten Pasuruan sebagai Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika seluruh tahapan pembahasan, fasilitasi, dan konsultasi dapat dilalui, regulasi baru tersebut diharapkan menjadi pijakan yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menata, mengamankan, memanfaatkan, dan mengoptimalkan seluruh aset daerah secara tertib dan bertanggung jawab.





























