Kasus Pembunuhan Berencana di Madiun Diungkap Polda Jatim, Ini Motif Sementara Tersangka
SURABAYA, antaratoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun di Kota Madiun. Dalam kasus tragis ini, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui merupakan suami siri dari korban perempuan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan pihak keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 lalu. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan korban.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).
Selama penyelidikan, petugas menelusuri berbagai petunjuk mulai dari rekaman CCTV, jejak digital, hingga lokasi-lokasi yang sempat dikunjungi korban. Dari pendalaman tersebut, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga kuat telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kombes Roy.
Berdasarkan penyidikan sementara, kedua korban diduga dihabisi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Korban perempuan diduga meninggal dunia di salah satu hotel, sementara korban anak yang masih balita diduga dieksekusi di dalam kendaraan. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik langsung menetapkan DBM sebagai tersangka.
Terkait motif, Kombes Roy menyebutkan bahwa perselisihan hubungan pribadi antara tersangka dan istri sirinya menjadi pemicu awal. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami motif secara menyeluruh.
“Motif sementara berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.
Tragisnya, korban anak diduga ikut dihabisi karena tersangka panik aksinya bakal terbongkar. “Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan ini masih terus kami dalami dan sesuaikan dengan alat bukti lainnya,” tambah Kombes Roy.
Usai menghabisi kedua korban, tersangka diduga berusaha menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak kejahatannya. Polisi yang melakukan penyisiran di sejumlah lokasi berhasil menemukan material penting yang diduga kuat berkaitan dengan korban.
“Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, ponsel, serta peralatan lain untuk memperkuat pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, DBM dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat dan insan media untuk menjaga privasi korban dan keluarganya, terutama karena salah satu korban merupakan anak di bawah umur.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk tetap menghormati privasi korban. Mohon jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” tegas Kombes Pol Abast.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dalam penegakan hukum harus tetap berjalan selaras dengan perlindungan korban. Polisi berharap publik dapat mengedepankan empati dan tidak menyebarkan dokumentasi secara berlebihan demi mencegah trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Polda Jatim memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan melalui pemeriksaan forensik lanjutan, pendalaman saksi, serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. (por/red)






























