Matangkan Proyek Flyover Gedangan, Pemkab Sidoarjo Koordinasi dengan BPN Jatim

SIDOARJO, antaratoday.com – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan resmi memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mulai mematangkan pembahasan teknis demi mempercepat proses administrasi tanpa menabrak aturan hukum.

Langkah strategis ini dibahas langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama Penjabat Sekretaris Daerah M. Ainur Rahman dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat mengunjungi Kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (28/10/2026). Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim, beserta jajarannya.

Naim menyatakan dukungan penuh atas keputusan Pemkab Sidoarjo yang memilih menempuh prosedur pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta regulasi turunannya.

Menurut Naim, proses legal formal ini membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Konsekuensinya, pembayaran ganti rugi lahan yang semula dianggarkan pada tahun 2026 kemungkinan besar baru bisa direalisasikan pada tahun 2027.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati agar pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan yang sesuai dengan UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.

Untuk efisiensi waktu, BPN dan Pemkab Sidoarjo akan segera menyelaraskan data lapangan yang sudah ada. Sebagai tindak lanjut, Kanwil BPN Jatim menjadwalkan agenda ekspos untuk mendalami materi dari instansi terkait.

Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) penugasan kepada Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan) Kabupaten Sidoarjo direncanakan terbit pada Senin depan. SK ini menjadi dasar hukum bagi Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengadaan tanah Flyover Gedangan.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyambut positif hasil koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur hukum sangat penting untuk memitigasi risiko administrasi dan hukum di masa depan, sekaligus memastikan pengelolaan aset serta keuangan daerah tetap akuntabel. Langkah kehati-hatian ini juga sejalan dengan rekomendasi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terbaik bagi Sidoarjo, karena proyek nasional ini sudah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, kami optimistis pembangunan Flyover Gedangan berjalan lancar,” ungkap Subandi.

Sebagai informasi, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp450 miliar melalui APBD untuk pembebasan lahan proyek ini. Skema penganggarannya dibagi menjadi dua tahap, yakni Rp200 miliar pada tahun anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada tahun 2027.

Subandi menegaskan pergeseran waktu pembayaran ganti rugi ke tahun 2027 tidak menjadi masalah bagi pemerintah daerah, asalkan seluruh prosesnya berjalan aman secara hukum.

“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini berjalan sesuai prosedur dan tidak mengganggu perencanaan anggaran yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan adanya komitmen bersama antara Pemkab Sidoarjo dan BPN Jatim, proyek pengurai kemacetan di kawasan Gedangan ini kini tinggal menunggu pemenuhan tahapan administrasi dan kerja nyata satgas di lapangan. (Zaq/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup