RKPDes 2027 Desa Ngerong Disahkan, Program Pembangunan Dikunci Berdasarkan Prioritas Warga

PASURUAN, antaratoday.com – Arah pembangunan Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk 2027 resmi dikunci melalui pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) menjadi Peraturan Desa (Perdes), Rabu (30/9/2026). Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah desa menentukan program pembangunan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dengan mengacu pada skala prioritas kebutuhan warga.

Pengesahan berlangsung di Pendopo Nggayuh Kamulyan, Kantor Desa Ngerong, dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda serta unsur Forkopimcam Gempol, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Desa Ngerong Jemik Sadiman mengatakan RKPDes 2027 disusun dari aspirasi masyarakat yang kemudian dipilah berdasarkan tingkat kebutuhan dan prioritas.

“Penetapan RKPDes ini merupakan hasil kerja keras bersama antara Pemdes, BPD, dan seluruh elemen masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran desa nantinya benar-benar berputar untuk kemaslahatan warga,” kata Jemik.

Menurutnya, pengesahan RKPDes bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut menjadi pedoman agar program yang dijalankan pemerintah desa pada 2027 memiliki arah yang jelas dan tidak keluar dari kebutuhan masyarakat.

Jemik menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan menjadi bagian penting untuk memastikan rencana pembangunan tidak salah sasaran. Setiap usulan diseleksi berdasarkan skala prioritas dengan tetap diselaraskan terhadap kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Segala masukan dari arus bawah telah kita formulasikan secara skala prioritas. Kami berkomitmen untuk mengawal program kerja ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel demi kemajuan desa,” tegasnya.

Setelah RKPDes disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan program yang telah direncanakan benar-benar terealisasi. Pemerintah desa dituntut menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Transparansi juga menjadi perhatian Pemdes Ngerong. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi turut mengawasi pelaksanaan pembangunan agar penggunaan anggaran sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

Dengan pengesahan tersebut, Desa Ngerong memiliki landasan perencanaan pembangunan untuk 2027. Program yang diprioritaskan diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, menjawab kebutuhan infrastruktur, mendorong pemberdayaan masyarakat serta memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup