Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Repacking Beras SPHP 20 Ton, 4 Tersangka Ditangkap
PASURUAN, antaratoday.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menggagalkan praktik pengemasan ulang (repacking) beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi meringkus empat orang tersangka dan menyita sedikitnya 1.900 sak beras subsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan para pelaku di lokasi pembongkaran pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan pengembangan perkara, penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam mengawal program ketahanan pangan nasional.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi,” ujar AKBP Irawan dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026) malam.
Empat tersangka yang ditahan memiliki peran dan domisili yang berbeda, yaitu I.H. (warga Beji, Pasuruan), F. (warga Baron, Nganjuk), S.Y. (warga Patianrowo, Nganjuk), dan M. (warga Mojogedang, Karanganyar).
Modus operandi pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, skema kejahatan ini bermula saat I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram (20 ton) dari F. dan S.Y. seharga Rp1.750 per kilogram. Beras yang diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung Malang tersebut diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES menuju rumah I.H. di Beji.
Di rumah tersebut, kemasan asli beras subsidi SPHP ukuran 5 kilogram dirobek. Isinya kemudian dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram agar terlihat seperti beras premium nonsubsidi. Proses pengemasan ulang ini melibatkan pekerja berinisial W., S.D., dan A.W.
Tak main-main, tersangka M. sengaja memerintahkan seseorang berinisial Y. untuk menjemput dan mengantarkan para pekerja tersebut dari Kabupaten Karanganyar menuju Pasuruan guna mempercepat proses repacking. Setelah dikemas ulang menjadi karung polos, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga tinggi, yakni Rp12.200 per kilogram.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti yang sangat masif. Di antaranya satu unit truk, satu unit pikap Mitsubishi Colt (2024), 1.900 sak beras SPHP yang belum dibongkar, serta 14 sak beras yang sudah terlanjur dikemas dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram.
Petugas juga menyita satu unit mesin jahit karung, 100 karung hijau kosong, 100 kemasan baru SPHP, 384 karung polos, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, selembar surat jalan, serta satu unit iPhone 11 perak yang digunakan untuk bertransaksi.
AKBP Irawan menegaskan, Polres Pasuruan berkomitmen penuh untuk memastikan program subsidi pangan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Setiap dugaan penyimpangan akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Langkah cepat Polres Pasuruan ini mendapat apresiasi tinggi dari pusat. Deputi 1 Bappenas RI, Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pasuruan
“Selamat dan apresiasi luar biasa kepada Polres Pasuruan yang berhasil menyita ribuan sak beras ini. Praktik ini sangat merugikan masyarakat luas dan para pedagang kecil. Mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah agar subsidi beras ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Brigjen Pol. Hermawan. (Rif/red)





















Tinggalkan Balasan